• Fri. Apr 4th, 2025
TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

 

DESKRIPSI TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun. OSS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. dalam OSS ini pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:

1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;

2. API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;

3. Hak Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagaimana detail keseluruhan dari peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik penerapan OSS akan dikupas pada acara Kegiatan Bimbingan Teknis selama 2 hari.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

Dengan mengikuti pelatihan Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 Peserta dpat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018

MATERI TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

HARI PERTAMA

1. Reformasi Perijinan kegiatan Usaha

2. Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)

3. Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS / Lembaga OSS

4. Jenis Permohonan dan Perijinan pada OSS, Terkait Pihak-pihak

Penerbit Perijinan

5. OSS terhadap perijinan-perijinan di Kementerian Perdagangan

6. OSS terhadap perijinan-perijinan Kementerian Perindustrian

7. OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)

8. OSS terhadap Kepabeanan

HARI KEDUA

1. Mekanisma Secara Elektronik Tata cara pegisian data pelaksanaan

Perizinan kegiatan usaha dengan OSS

+ Nomor Induk Berusaha (NIB)

+ Fungsi-fungsi lain NIB

+ Cara Registrasi

+ Penerbitan Ijin

+ Pemenuhan Komitmen Ijin

+ Biaya dan Pembayaran

+ Fasilitas Perijinan

+ Pengawasan

2. Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui

OSS

3. Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan Perijinan OSS

4. Sanksi, dan Pelaksanaan Transisi OSS / Diskusi

5. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018

METODE pelatihan prinsip pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara electronik online Zoom

Metode Training Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan implementasi PP No. 24 Tahun 2018 online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Penerapan OSS Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) PP No. 24 Tahun 2018.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Training Nusantara 2024:

Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024

Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024

Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024

Batch 4 : 23 – 24 April 2024

Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024

Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024

Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024

Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024

Batch 9 : 18 – 19 September 2024

Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024

Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024

Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2024 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

marketing - Jily

Online

marketing - Jily

Hai, ada yang dapat kami bantu ? 00.00