TRAINING ONLINE PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
TRAINING ONLINE PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
DESKRIPSI TRAINING ONLINE PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING ONLINE PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Dengan mengikuti pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan
MATERI pelatihan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah online Zoom
1. Kebijakan Umum
+ UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
+ UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
+ UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
+ Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
+ Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
2. Prinsip Dasar:
+ Perusahaan Perasuransian
+ Lembaga Pembiayaan
+ Lembaga Pensiun
+ Lembaga Keuangan non Bank
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
+ Prosedur Penerimaan Nasabah
o Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
o Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
+ Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
+ Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
+ Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
+ Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
+ Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
+ Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
+ Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan
METODE pelatihan Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah online Zoom
Metode Training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.
Jadwal Training Nusantara 2024:
Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2024
Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
Batch 9 : 18 – 19 September 2024
Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Training Tahun 2024 :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.